14 Kali Digarap, Polisi Bekuk Tukang Bakso Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencabulan

Pelaku Pencabulan

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk PBA (39) pelaku kasus pencabulan dan penculikan terhadap anak dibawah umur di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2020 lalu.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku membawa anak perempuan di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 08 September 2020 sampai dengan 30 September 2020.

“Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korbannya,” kata Yusri, Senin (5/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusri, sebelum kejadian hilangnya korban pada 8 September 2020, terlapor mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ditempat pelaku.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Yusri menerangkan, pada 8 September 2020, sepulang dagang bakso, pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di dekat Danau Sunter.

Kemudian, sambung Yusri, pelaku mengajak korban ke kosan miliknya dan memberikan imbalan uang sebesar Rp50.000 kepada korban, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku.

“Setelah korban berada di kosan miliknya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” tandas Yusri.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menyampaikan ada 3 hal.

“Pertama, proses penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali persetubuhan selama 23 hari, sejak 8 September 2020. Di daerah Sunter pelaku melakukan pesetubuhan sebanyak 3 kali,” terang Calvin.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Kedua, lanjut Calvin, pelarian pelaku membawa korban ke Boyolali selama 1 minggu. Selama di Boyolali pelaku menjadi penjual bakso. Kemudian untuk lari ke Jombang, pelaku menjual gerobak bakso seharga Rp500 ribu.

Ketiga, tambah Calvin, pelarian pelaku ke Jombang selama 2 minggu dan ahli profesi menjadi pedagang tahu Sumedang. Akibat beritanya viral terkait anak hilang dan penjualan gerobak bakso yang diungkap hingga polisi berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka dikenakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB