BERITA JAKARTA – Penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas penyidikan kasus hilangnya red notice dan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara surat jalan palsu yang ditangani Dittipidum dan berkas red notice oleh Dittipidkor Bareskrim Polri minggu ini akan diupayakan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung untuk selesai agar segera tahap I Kamis atau Jumat,” kata Karo Penmas, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (2/9/2020).
Mereka yang terlibat, sambung Awi, yakni, pengusaha Tommy Sumardi, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam persoalan ini, hanya Napoleon dan Tommy yang belum dilakukan penahanan. Berkasnya lagi diupayakan agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ulasnya.
Tersangka yang memberi suap adalah Djoko dan Tommy yang dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Sementara, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap. Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Yon)