Dirut PT. HMU Hasim Sukamto Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara tindak pidana pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto Direktur Utama (Dirut) PT. Hasdi Mustika Utama (HMU), dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/8/20).

“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 266 ayat (1) ke-1 dakwaan primair,” kata Jaksa Iqram dihadapan Majelis Hakim Djuyamto.

Jaksa Iqram juga mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, maka terdakwa Hasim Sukamto dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena kesalahanya itu, terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara,” tandas Jaksa.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7317 Sunter Agung dan SHGB Nomor: 883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Hal itu, dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT. Hasdi Mustika Utama (HMU) yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan itu, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk Kantor Notaris, Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya, berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducial dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi, Melliana Susilo selaku istri terdakwa. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB