Dirut PT. HMU Hasim Sukamto Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara tindak pidana pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto Direktur Utama (Dirut) PT. Hasdi Mustika Utama (HMU), dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/8/20).

“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 266 ayat (1) ke-1 dakwaan primair,” kata Jaksa Iqram dihadapan Majelis Hakim Djuyamto.

Jaksa Iqram juga mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, maka terdakwa Hasim Sukamto dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena kesalahanya itu, terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara,” tandas Jaksa.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7317 Sunter Agung dan SHGB Nomor: 883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Hal itu, dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT. Hasdi Mustika Utama (HMU) yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan itu, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk Kantor Notaris, Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya, berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducial dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi, Melliana Susilo selaku istri terdakwa. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB