Jaksa Segera Tuntut Pengusaha Batubara Robianto Idup

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengusaha bantubara, Robianto Idup yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan segera menerima tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marly Sihombing yang di dampingi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Boby Mokoginta.

Rencananya, Robianto Idup yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut dituntut usai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI atau tepatnya pada 18 Agustus 2020 mendatang.

Penuntutan itu, dilakukan setelah pada persidangan mendengarkan pendapat ahli, Dr. Dian Adriawan Daeng Tawang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang disusul dengan pemeriksaan terhadap terdakwa, Robianto Idup sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ahli, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur deliknya menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Artinya, perbuatan dilakukan dengan sengaja demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum.

“Melawan hukum di sini berarti pelaku tidak mempunyai hak untuk menikmati obyek barang atau uang tersebut. Bahkan bertentangan dengan hak orang lain yang menjadi korban dirugikan,” kata ahli hukum pidana alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Dikatakan ahli, perbuatan penipuan, memiliki unsur delik memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Akibatnya, seseorang menjadi tergerak untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau tergoda memberi hutang maupun menghapuskan piutang kepadanya.

“Suatu kejadian yang didahului pertemuan-pertemuan yang disertai kesengajaan dengan maksud cari keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain, termasuk pula sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Menjawab pertanyaan JPU, Boby Mokoginta, apakah dalam kerja sama PT. Dian Bara Genoyang (DBG) diwakili Robianto Idup selaku Komisaris dengan PT. Graha Prima Energy (GPE) yang diwakili, Herman Tandrin terdapat juga unsur tindak pidana?.

Ahli pun menyebut ada. Karena, PT. DBG janji bayar ke PT. GPE dan ada pula maksud pihak PT. DBG untuk cari keuntungan dari kerjasama tersebut.

“Kalau ada maksud cari keuntungan dengan melawan hukum dan bertentangan dengan hak orang lain, jelas ada tindak pidananya. Sebab janjinya untuk lakukan pembayaran namun tak kunjung direalisasikan itu merupakan bagian dari tipu muslihat,” jelas ahli.

Namun, menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ditho Sitompul dari Kantor Advokat Hotma Sitompul dan JPU, Marly Sihombing, ahli juga menyatakan, bujuk rayu, janji-janji bahkan kata-kata bohong sekalipun jika telah didahului dengan suatu perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku, maka perbuatan tersebut hanyalah wanprestasi, cidera janji atau tindakan perdata.

“Penyelesaiannya tergantung kesepakatan dalam perjanjian itu sendiri,” kata ahli yang agak berbeda pendapatdibagian awal sidang dan di BAP maupun dipenghujung persidangan tersebut. Ketika hal itu ditanyakan JPU Marly, ahli memberi alasan, karena dipenyidikan dirinya tidak pernah diberitahu adanya perjanjian antara PT. GPE dengan PT. DBG.

Dalam pemeriksaan terdakwa Robianto yang selalu mengaku banyak lupa menyebutkan bahwa dalam tiga kali pertemuannya dengan Herman Tandrin tidak pernah dibicarakan mereka soal invoice atau tagihan PT. GPE di PT. DBG yang terbengkalai atau tak kunjung dibayar.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Manajemen PT. DBG, terutama Iman Setiabudi-lah selaku Dirut yang membicarakannya. Saya dengan Herman Tandrin bicara hal-hal lain saja,” kata terdakwa Robianto Idup yang juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Sementara, keterangan sejumlah saksi a charge yang dihadirkan JPU selama persidangan menunjukkan adanya persesuaian menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robianto Idup. Yaitu sejak terjadi kerja sama antara PT. DBG dengan PT. GPE awal 2011 hingga penghujung 2012 dalam kaitan penambangan batubara di Kalimantan.

Dalam surat dakwaan JPU Marly Sihombing dan Boby Mokoginta yang dibacakan sebelumnya, Robianto Idup dipersalahkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa disebutkan mengumbar janji akan segera membayar tagihan PT. GPE.

“Kerjakan lagi aja dulu bro, nanti pasti saya bayar. Kalau bro tidak kerjakan, dari mana aku bisa bayar bro,” demikian Robianto sebagaimana ditirukan JPU dalam surat dakwaan.

PT. GPE pun kerja dan kerja lagi, namun kenyataannya tagihan tetap tidak dibayar kendati PT. DBG memperoleh hasil penjualan batubara dari perusahaan di Singapura sebesar 166,4 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Padahal, batubara tersebut merupakan hasil kerja keras PT. GPE, sementara tagihannya jauh dibawah hasil penjualan itu. Akibatnya, PT. DBG diuntungkan puluhan miliar rupiah. Namun sebaliknya, PT. GPE dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB