BERITA SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersama Kejari Kabupaten Sleman, DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tersangka kasus dugaan korupsi PT. Pertamina, Paulus Andriyanto di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa (4/8/2020) malam.
Sesuai protokol kesehatan, tim Kejaksaan melakukan rapid test Covid-19 terhadap tersangka Paulus Andriyanto dan hasilnya dinyatakan non reaktif.
Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Emilwan Ridwan menyampaikan, penanganan kasus terhadap tersangka Paulus masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan Kejari Cilacap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai ditangkap, langsung dilakukan tes terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Agustus di Rutan Klas II B Cilacap,” kata Emilwan di Semarang, Rabu (5/8/2020).
Dikatakan, Kejati Jateng memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut dan terus memberikan dukungan bagi Kejari se-Jateng untuk mengoptimalkan penangkapan buronan DPO.
Diketahui, tersangka Paulus merupakan Pekerja Waktu Tidak Tentu (PWTT) selaku pemegang Cash Card (Layanan Kartu Debit Perusahaan) Fungsi Marine PT. Pertamina RU-IV Cilacap.
Tersangka, telah menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan dilingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap, mulai April hingga Juni 2018.
“Namun, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam TKO No:B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4.171.244.246,” pungkasnya. (Nining)