Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pertamina Cilacap

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emilwan Ridwan

Emilwan Ridwan

BERITA SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersama Kejari Kabupaten Sleman, DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tersangka kasus dugaan korupsi PT. Pertamina, Paulus Andriyanto di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa (4/8/2020) malam.

Sesuai protokol kesehatan, tim Kejaksaan melakukan rapid test Covid-19 terhadap tersangka Paulus Andriyanto dan hasilnya dinyatakan non reaktif.

Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Emilwan Ridwan menyampaikan, penanganan kasus terhadap tersangka Paulus masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan Kejari Cilacap.

“Usai ditangkap, langsung dilakukan tes terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Agustus di Rutan Klas II B Cilacap,” kata Emilwan di Semarang, Rabu (5/8/2020).

Dikatakan, Kejati Jateng memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut dan terus memberikan dukungan bagi Kejari se-Jateng untuk mengoptimalkan penangkapan buronan DPO.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Diketahui, tersangka Paulus merupakan Pekerja Waktu Tidak Tentu (PWTT) selaku pemegang Cash Card (Layanan Kartu Debit Perusahaan) Fungsi Marine PT. Pertamina RU-IV Cilacap.

Tersangka, telah menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan dilingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap, mulai April hingga Juni 2018.

“Namun, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam TKO No:B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp4.171.244.246,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB