BERITA JAKARTA – Dugaan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang agunan kredit milik debitur Bank Swadesi yang berubah nama menjadi Bank of India Indonesia (BOII), Rita pemilik PT. Ratu Kharisma semakin terungkap dan menguat dalam persidangan kasus perbankan dengan terdakwa mantan Dirut BOII, Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa, Njo Hendry Saputra, selaku pemenang lelang agunan Villa Kozy milik Rita dan saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong dari pralelang menguatkan adanya dugaan permainan dan rekayasa lelang yang pada akhirnya merugikan dibitur, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pimpinan M. Sainal saksi Njo mengakui bahwa dirinya, istri dan anaknya yang masih sekolah ikut menjadi peserta lelang Villa Kozy di Seminyak, Bali. Namun keikutsertaan dirinya dikarenakan mendapat kuasa dari Sugiarto Rahardjo, keponakan Budi Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan istri dan anaknya atas kemauan mereka sendiri. Pengusaha Hotel Budi Santoso sendiri ikut pula mengikuti atau termasuk di antara 14 peserta lelang tersebut, kendati keponakannya sudah ikut. Dugaan rekayasa itu semakin menguat ketika Njo Hendry Saputra memenangkan lelang tersebut.
Setelah dilunasi pembelian lelang Rp6,3 miliar lebih, risalah atau dokumen lelang bukannya diserahkan Njo Hendri Saputra kepada Sugiarto Rahardjo sebagai pemberi kuasa kepadanya, melainkan diberikan kepada Budi Santo.
“Kenapa langsung kasihkan dokumen pemenangan lelang itu ke Budi Santoso, yang memberi kuasa untuk mengikuti lelang kepada saudara kan Sugiarto Rahardjo?,” tannya salah satu anggota Majelis Hakim. “Lupa Pak apa alasannya waktu itu, sudah terlalu lama,” jawab Njo.
Saksi Njo Hendry Saputra mengakui tidak ada jual beli antara Sugiarto Rahardjo dengan Budi Santoso atas kepemilikan, Villa Kozy milik Rita PT. Ratu Kharisma tersebut.
“Apakah keikutsertaan satu keluarga mengikuti satu pelelangan tidak melanggar ketentuan?. Apakah, karena harga Villa Kozy ditawarkan terlalu murah hingga sekeluarga mengikuti lelangnya,” tanya JPU Olla.
“Harganya wajar saja. Soal anak saya sudah dewasa saat ikuti lelang itu. Istri saya memang berminat atas Villa itu, maka dia ikut lelang,” jawab Njo.
Budi Santoso dalam sidang sebelumnya mengatakan, dirinya tidak kenal Njo Hendry Saputra. Berbeda dengan Njo mengaku kenal bahkan cukup dekat dengan Budi Santoso. Jika Budi Santoso mengaku tidak mengetahui jika Villa tersebut masih ada perkara atau gugatan di Pengadilan, tidak demikian dengan Njo. Dia tahu namun tak memikirkannya dengan alasan bukan urusannya.
Setelah mendapatkan lelang Villa Kozy Rp6,3 miliar dari Njo, Budi Santoso dalam persidangan sebelumnya juga mengatakan bahwa dirinya kemudian mendapatkan kredit Rp35 miliar dari May Bank dengan mengagunkan Villa Kozy.
Saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong selaku pralelang atau Dirut PT. Duta Lelang menyebutkan tugasnya memang mencari pembeli lelang. Dia mengatakan pada lelang satu dan dua yang dilaksanakan PT. Balai Lelang, tidak ada peserta lelang. Itu berarti tidak ada juga lelang dilaksanakan.
Demikian pula pada rencana lelang tiga dan empat yang dilaksanakan PT. Duta Lelang yang disebut-sebut sebagai milik Jayadi Liyono alias Toni Liong, tidak ada peserta atau peminat Villa Kozy hingga tentunya tak terjadi pula lelang.
Padahal, saat lelang keempat sudah diturunkan harga dari Rp7 miliar menjadi Rp6,3 miliar lebih. Namun entah apa yang terjadi, pada lelang kelima dengan harga sama melonjak peserta lelang sampai 14 yang didominasi keluarga atau kelompok Njo. Lelang kelima inilah dimenangkan Njo yang ikut lelang atas kuasa Sugiarto Rahardjo.
“Bukankah KPKLN sudah pernah menolak lelang ke Bank Swadesi (BOII), kok selanjutnya, bisa tetap dilaksanakan lelang,” tanya Majelis Hakim ke saksi Toni Liong. Saksi yang sering menjawab pertanyaan Jaksa maupun Majelis Hakim dengan kata lupa itu, kembali mengatakan lupa.
“Usia saya sudah lanjut, makan obat saja saya sering lupa. Begitu pula dengan beberapa hal dalam permasalahan ini, saya banyak lupa, sudah lama sih,” kata saksi.
Lelang Villa Kozy di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Bali, dilaksanakan pada 2011. Jika Njo Hendri Saputra tahu ada gugatan perdata terkait Villa Kozy, tidak demikian dengan Toni Liong. Dia mengaku tidak mendengar ada gugatan perdata terkait obyek lelang. Dia mengatakan pula kalau ternyata ada bukan urusannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana juga menanyakan kepada kedua saksi apakah pelaksanaan lelang berlangsung kondusif yang dijawab oleh kedua saksi tidak ada gangguan sama sekali. Pertanyaan-pertanyaan lain yang ditanyakan kepada kedua saksi, dijawab saksi pula lupa dan lupa.
Terkait kasus perbankan yang membelit Bank Swadesi yang kini namanya menjadi BOII tercatat 21 tersangka. Hanya saja Ningsih Suciati terlebih dahulu didudukkan di kursi pesakitan. 20 tersangka lainnya yang umumnya eks atau pejabat BOII masih menunggu giliran dimejahijaukan karena berkas perkara mereka sendiri belum dilimpahkan ke pengadilan atau masih di Mabes Polri. (Dewi)