BERITA JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Frank Amado alias Frank, terlepas dari hukuman mati dalam perkara narkoba melalui putusan Peninjauan Kembali atau PK beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bernomor:207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Hal itu, diungkapkan, Tim Kuasa Hukum, Davidson Simanjuntak, Santosa Mulyo dan Ferry Bustan, Selasa (28/7/2020).
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim tingkat PK atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali atau PK atas terpidana, Frank Amado alias Frank yang diputus dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Davidson.
Dalam PK, Frank Amado, diputus dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan No.207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Frank Armando, diputus hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No.271/PID/2010/PT.DKI tanggal 18 Oktober 2010 Jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.543/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2010.
“Atas putusan PK, terhadap Frank Amado kami meyakini bahwa keadilan masih ada di NKRI. Kami berharap untuk seterusnya keadilan tetap ada secara khusus bagi orang-orang pencari keadilan. Janganlah menyerah dan teruslah berjuang demi tegaknya Hukum, Keadilan dan Kebenaran,” pesannya.
Selain itu, lanjut Davidson, kami berharap juga kepada Frank Amado untuk menarik hikmah atas semuanya ini. Nanti, setelah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kembang Kuning Nusakambangan dan kembali ke Negara Amerika Serikat berbuatlah kebaikan dan menjadi berkat bagi orang banyak, karena telah lepas dari Hukuman Mati di Negara Indonesia.
“Paling penting, selalu mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebaikan Tuhan kepada Frank Amado alias Frank melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (Dewi)