Putusan PK, Bebaskan Warga Negara AS Dari Pidana Mati

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Frank Amado alias Frank, terlepas dari hukuman mati dalam perkara narkoba melalui putusan Peninjauan Kembali atau PK beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bernomor:207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Hal itu, diungkapkan, Tim Kuasa Hukum, Davidson Simanjuntak, Santosa Mulyo dan Ferry Bustan, Selasa (28/7/2020).

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim tingkat PK atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali  atau PK atas terpidana, Frank Amado alias Frank yang diputus dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Davidson.

Dalam PK, Frank Amado, diputus dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan No.207 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Frank Armando, diputus hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No.271/PID/2010/PT.DKI tanggal 18 Oktober 2010 Jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.543/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2010.

“Atas putusan PK, terhadap Frank Amado kami meyakini bahwa keadilan masih ada di NKRI. Kami berharap untuk seterusnya keadilan tetap ada secara khusus bagi orang-orang pencari keadilan. Janganlah menyerah dan teruslah berjuang demi tegaknya Hukum, Keadilan dan Kebenaran,” pesannya.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Selain itu, lanjut Davidson, kami berharap juga kepada Frank Amado untuk menarik hikmah atas semuanya ini. Nanti, setelah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kembang Kuning Nusakambangan dan kembali ke Negara Amerika Serikat berbuatlah kebaikan dan menjadi berkat bagi orang banyak, karena telah lepas dari Hukuman Mati di Negara Indonesia.

“Paling penting, selalu mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebaikan Tuhan kepada Frank Amado alias Frank melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB