BERITA BEKASI – Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi dengan sisa masa jabatan 2017-2020 yang sudah di Paripurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tak kunjung juga digelarnya pelantikan terhadap Wakil Bupati terpilih, H. Ahmad Marjuki.
Berlarut-larutnya, pengisian jabatan kosong Wakil Bupati Bekasi tersebut dikarenakan banyaknya gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Panitia Pemilihan (Panlih) atas keputusan-keputusan DPRD dan Panlih.
Kepada Beritaekspres.com, penerima tugas dan kuasa khusus tergugat, Nyumarno mengatakan, gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan 2 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk satu perkara di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 22/G/2020/PTUN.BDG diajukan penggugat, Ranio Abdliah AR yang dibacakan Putusannya oleh Majelis Hakim di PTUN Bandung pada siang ini, Rabu, 22 Juli 2020,” kata Nyumarno.
Dirinya mewakili Ketua DPRD berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/172-SKK/DPRD/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 yang mana bertindak untuk dan atas nama tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, melawan Ranio Abdilah selaku penggugat dalam Perkara Nomor: 22/G/2020/PTUN.BDG.
Objek gugatan yang digugat oleh penggugat adalah Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 11/Kep/172.2-DPRD/2019 tertanggal 17 Juni 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Selanjutnya, sambung Nyumarno, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 28/Kep/172.2-DPRD/2019 tertanggal 8 November 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Dikatakan Nyumarno, gugatan tertanggal 29 Februari 2020 tersebut di daftarkan oleh Penggugat ke PTUN Bandung pada tanggal 02 Maret 2020. Proses persidangan sudah berjalan dimulai dari pembacaan gugatan, eksepsi dan jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian, keterangan saksi ahli dari penggugat, kesimpulan dan hari ini dibacakan putusan.
“Para pihak lengkap hadir semua pada agenda pembacaan putusan hari ini, baik penggugat, tergugat dan tergugat intervensi juga hadir,” jelas Nyumarno.
Majelis Hakim, membacakan putusan dimulai pada pukul 14.30 WIB tadi, dengan hasil putusan Majelis Hakim menerima eksepsi dari kami tergugat (Ketua DPRD) dan tergugat intervensi (Wakil Bupati Terpilih) kaitan legal standing dari penggugat dan dalam pokok perkara menyatakan ‘gugatan penggugat tidak dapat diterima’.
Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan Hakim dalam putusannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Saksi Ahli yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Rullyandi yang mendasarkan Pasal 87 UU tentang Adminsitrasi Pemerintahan sebagai Dasar Hukum Legal Standing Penggugat.
Sebaliknya, Majelis Hakim mengikuti ketentuan Pasal 53 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta doktrin dari Indroharto dan Profesor Mertokusumo.
Dimana ketidaksetujuan Majelis Hakim terhadap pendapat Saksi Ahli yang diajukan penggugat dikarenakan akan terdapat dampak negatif dari penerapan actio popularis di Peradilan TUN, antara lain pengadilan akan “kebanjiran perkara” dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara akan kehabisan energi untuk melayani gugatan dari setiap warga masyarakat yang mana seharusnya Pejabat Tata Usaha Negara tersebut lebih disibukkan dengan pelayanan terhadap masyarakat di bidang yang lain, misalnya bidang kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Kemudian lebih lanjut pertimbangan Majelis Hakim dikarenakan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan obyek sengketa aquo, kerugian penggugat juga tidak bersifat materiil. Oleh karenanya, demi hukum dan keadilan Penggugat harus dinyatakan tidak memiliki kepentingan atau kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan aquo x.
“Sebagai Kuasa tergugat, saya mengapresiasi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada hari ini. Terimakasih telah memberikan Putusan yang seadil-adilnya, sehingga marwah Lembaga DPRD secara hukum dapat kami pertahankan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada diri kami Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” imbuh Nyumarno.
Dengan adanya Putusan ini, tambah Nyumarno, maka sudah 2 perkara yang didalilkan dalam gugatan kaitan Panlih Wakil Bupati Bekasi terhadap Lembaga DPRD Kabupaten Bekasi berhasil kami patahkan, kebetulan pada 2 Perkara ini (Gugatan PMH di PN Cikarang dan Gugatan PTUN Bandung-red).
“Saya sebagai penerima kuasa dari DPRD. Alhamdulilah puji syukur atas nama Lembaga DPRD gugatan-gugatan tersebut sampai saat ini tidak berpengaruh terhadap keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Panlih dan Ketua DPRD,” pungkas Nyumarno. (Mul)