BERITA JAKARTA – Artis cantik Catherine Wilson mengaku menyesal karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besar saya. Saya berjanji ke depannya saya tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” kata Catherine dihadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, artis yang akrab disapa Keket ini ditangkap bersama seorang berinisial J yang merupakan petugas Security dirumah Keket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dilakukan penggeledahan dirumah Keket kita temukan barang bukti 2 paket sabu dengan total lebih dari 1 gram. Kita temukan barang bukti tersebut di tas Catherine bersama alat hisap,” ujar Yusri.
Polisi, sambung Yusri, juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya keduanya dinyatakan positif methamphetamine.
“Pendalaman awal, Catherine baru dua bulan menggunakan sabu. Tapi kita masih menunggu hasil Labfor, nanti diketahui telah berapa lama Catherine menggunakan,” jelasnya.
Selain keduanya tambah Yusri, polisi masih memburu seorang berinisial A yang ditengarai merupakan bandar yang pemasok sabu kepada Catherine.
“Atas perbuatannya, pemeran Tante Rossa dalam film Punk in Love ini kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)