BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani serta dua Hakim Anggota yakni, Rianto Adam Ponto dan Sarwono menghukum terdakwa, Abdul Muim, Sumanto dan Marco terdakwa oknum Polri anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pidana selama 14 tahun penjara, karene terbukti kuasai narkotika jenis shabu seberat 3,7 gram di Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dalam amar putusanya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti dan juga keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan. Ketiga terdakwa dijatuhi hukaman selam 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa, Abdul Muim, Sumanto dan Marco yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga terdakwa oleh Jaksa Theodora Marpaung disidangkan dengan berkas terpisah dan hukuman yang sama. Perbuatan ketiga terdakwa merupakan pemufakatan jahat bersama sama atas kepemilikan barang haram shabu, memiliki menyimpan, mengedarkan Narkotika tanpa ijin dari pihak yang berwajib.
Menurut Theodora rangkaian perbuatan ketiga terdakwa, Marco ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) di Apartemen Green Like Sunter, Jakarta Utara, sekitar bulan September 2019. Saat penangkapan, ditemukan shabu di dalam Apartemen dan di mobil terdakwa ribuan gram. Dalam pengembangan ke Apartemen Kalibata City petugas juga menemukan Shabu.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, mengarah keterlibatan Abdul Muim dan Sumanto sebagai pemasok shabu kepada Marko. Dengan bukti transferan uang dari Marko ke isteri Abdul Muim dan rekening Sumanto yang diduga sebagai hasil penjualan Shabu.
“Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkotika. Sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Theodora dalam pembacaan surat dakwaannya.
Mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Pol Idam Azis “kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Dewi)
BeritaEkspres Group