Berhenti di Traffic Light, Pengendara Harus Jaga Jarak

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lamongan

Pemkab Lamongan

BERITA LAMONGAN – TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai memberlakukan pembatasan jarak bagi para pengendara di setiap traffic light.

Marka pembatas jalan pun, mulai terlihat di setiap lampu merah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan, jika marka garis pembatas itu, sudah tersebar di beberapa ruas jalan raya di Lamongan.

“Setiap pengendara, harus tetap menjaga jarak sesuai dengan garis marka yang sudah disediakan. Kebetulan, kita juga bersinergi dengan Polres,” ujar Dandim kepada Matafakta.com, Rabu (15/7/2020).

Almamater Akademi Militer tahu 2001 itu menyebut, jika upaya itu, sengaja digagas dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, khususnya di Lamongan.

“Pembatas antar kendaraan ini, inisiasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda,” beber Letkol Sidik.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun menyebut pemberlakukan itu, merupakan upaya dari Forkopimda dalam menyambut fase new normal.

Pemberlakukan physical distancing, kata dia, sangat ampuh dalam mencegah penyebaran pandemi di Lamongan.

“Jadi, tidak hanya berlaku di pasar, mal maupun tempat ibadah saja. Physical distancing juga berlaku di jalan raya,” pungkasnya. (Alina)

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB