Gelapkan Rp2,2 Miliar, Buron 6 Tahun Terpidana Pemalsuan Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Jateng

Tim Kejaksaan Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng amankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Terpidana atas nama Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi (38) merupakan, terpidana pemalsuan surat oleh Intelijen Kejari Kota Semarang.

Terpidana Farah Anisa diketahui bekerja sebagai Customer Service di Bank Mandiri yang juga menggelapkan uang nasabah senilai Rp2,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, tersangka, Senin 29 Juni 2020 pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan dirumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru No.45, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus,” terang Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin (29/6/2020) malam.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Diungkapkan, Emilwan, Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi, merupakan terpidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 21 K/PID/2013 Tanggal 09 Desember 2014 dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan.

“Pengamanan yang dilakukan tim Intel Kejari Kota Semarang bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang sempat di back up oleh Intelijen Kejari Kudus dan Koordinasi dengan Intelijen Kejati Jateng, sempat terhambat dengan dikuncinya pintu rumah terpidana oleh suaminya,” jelas Emil.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Namun, tambah Emil, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat dan memberikan pemahaman, akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke Kantor Kejari Kudus yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, Jateng.

“Sebelum dieksekusi, terpidana telah menjalani test rapid dan dinyatakan non reaktif. Untuk sementara malam ini terpidana kita titipkan di tahanan Polsek Semarang Utara dan besok akan kita lakukan eksekusi ke Lapas wanita Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru