Biaya Perkara Kurang, Putusan Sela Gugatan Pilwabup Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Akibat kekurangan biaya perkara, pembacaan putusan sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Decky Christian mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat, sebelum putusan sela perkara gugatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi dibacakan.

“Persidangan kita tunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, baru kemudian pembacaan putusan sela diagendakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketua PN, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Selain biaya perkara kurang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak tampak hadir dalam gugatan Pilwabub Bekasi yang diajukan Partai Nasdem tersebut.

Kepada Matafakta.com, selaku kuasa Tergugat II, Nyumarno mengatakan, memang harusnya agenda putusan sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya, kita selaku kuasa Tergugat II, tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami.

“Kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Nyumarno.

Karena Penggugat, lanjut Nyumarno, secara terang benderang dalam dalil gugatannya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa surat keputusan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keputusan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Dalam gugatan juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” pungkas Nyumarno mengulas.

Diketahui, agenda sidang kemarin dilaksanakan pada pukul 15.20 WIB dan dibuka Majelis Hakim dengan dihadiri Penggugat, Tergugat Intervensi dan Tergugat 2 yang dikuasakan kepada, Nyumarno. Sementara, Tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi, selaku turut Tergugat tidak menghadiri persidangan. (Hasrul)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB