Grasi Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Multiyears Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi proyek multiyears 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat inj tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Korupsi itu, perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan pada Negara,” kata Kordinator aksi, Yusril Nager, Kamis (18/6/2020).

Diungkapkan Yusri, sebanyak lima paket proyek besar multiyears atau tahun jamak yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 disasar Kejaksaan Agung, karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui proyek APBD tersebut, kata Yusril, diduga penuh rekayasa dan banyak melanggar aturan. Proyek multiyears yang menelan anggaran hampir Rp300 miliar adalah proyek yang diduga penuh rekayasa antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

“Proyek ini tidak ada kajian, lalu tiba-tiba menjadi proyek multiyear. Saat ini, proyek multiyear tersebut sedang dalam kajian Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Adapun proyek kegiatan tersebut diantaranya

  1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi Andalalin, Jasa Konsultansi Amdal, jasa konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp73, 6 miliar.
  2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi Amdal, Andalalin dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp20,3 miliar.
  3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Andalalin, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp83, 8 miliar.
  4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi Amdal dan Andalalin, sampai pelaksanaan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp70 miliar.
  5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Amdal, Andalalin dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp33,1 miliar.
Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Massa menduga, penggunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 dalam kegiatan perencanaan Tahun Jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti:

  1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasar sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan.
  2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan.
  3. Diduga IP Adress dari Pihak ke 3 pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan.
  4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak, sehingga tidak menghasilkan output apalagi outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan.
  5. Harus dicari dalang besar yang bisa mempengaruhi.
  6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada 2017.
Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Massa mendesak agar pihak Kejagung RI melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang di indikasi melakukan tindakan koruptif.

Selain itu, Kejagung diminta segera di umumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah di lakukan. Selain itu massa mendesak agar Walikota dan Ketua DPRD Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyelewengan Anggaran Tahun Jamak Tahun 2017.

“Kami juga mendesak Kejari agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi-aksi yang dilakukan setiap elemen masyarakat dan segera menyampaikan kepada pihak Kejagung setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan pejabat dan penguasa Pemkot Bekasi dan jangan tebang pilih,” tuntut Yusril.

Massa akhirnya ditemui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi didampingi Kasi Datun, Anton. Keduanya sempat melarang massa aksi yang hendak memakan atau menggigit kepala tikus yang sudah dipersiapkan massa aksi. Akhirnya tikus putih dari masa aksi dikasih sebagai cendera mata dan massa pun membubarkan diri (Edo)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB