Hakim Harus Promoter, IPW: Wajah Novel Kesiram Air Keras Atau Air Aki

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara harus bekerja promoter untuk membuktikan, apakah wajah Novel Baswedan disiram air keras atau disiram air aki yang sudah dicampur air biasa. Sebab jika disiram air keras, pastilah wajah Novel sudah melepuh dan hancur seperti korban penyiraman air keras lainnya.

“Sementara, wajah Novel Baswedan saat ini masih mulus dan tetap tampan,” kata Ketua Presidum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menanggapi peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Selasa (16/6/2020).

IPW melihat saat ini ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel. Kasus ini didramatisasi dan dipolitisasi sedemikian rupa seolah olah menjadi kasus yang luar biasa dan heboh. Padahal tujuannya hanya untuk menutupi kasus Novel yang sudah menjadi tersangka pembunuhan di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tragisnya, orang – orang yang melakukan penyesatan hukum itu adalah para pakar hukum, aktivis HAM, dan politisi yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi,” jelas Neta.

Sebab itu, IPW berharap Jaksa dan Majelis hakim tidak terpengaruh dengan provokasi orang – orang yang tidak bertanggungjawab yang seolah – olah hendak mendukung Novel padahal tujuannya hendak menjatuhkan Presiden Jokowi.

Sejauh ini, IPW menilai, sikap Jaksa dan Majelis hakim dalam memproses kasus Novel sudah on the track, sehingga tidak perlu takut terhadap manuver para pendukung Novel and the gang. Apalagi, mereka melakukan manuver yang tidak masuk akal, yakni menarik – narik Jokowi ke dalam kasus ini.

“Seharusnya, para pakar hukum dan aktivis HAM itu justru harus mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel ke PN Bengkulu, agar kasusnya tuntas dan Novel tidak terus menerus tersandera,” ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, IPW berharap lanjut Neta, Majelis hakim bekerja promoter untuk membuktikan Novel disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air. Sebab penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading.

“Disana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air, sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral. Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air,” paparnya.

Dalam visum et repertum bernomor:03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga pada 24 April 2017 tidak ada menunjukkan kerusakan mata Novel.

Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan, tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri, namun hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat Majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel tidak terbukti.

Sepertinya tambah Neta, keyakinan inilah yang membuat Jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan. Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini dimana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan.

“IPW berharap Jaksa dan Majelis hakim menuntaskan kasus Novel ini secara promoter dan jangan mau diintervensi siapa pun. Hukum tetap harus berdiri tegak, sehingga nantinya Novel bisa menyelesaikan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di PN Bengkulu,” pungkas Neta. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

Berita Utama

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:22 WIB

Persaja Periode 2025-2027

Berita Utama

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:08 WIB