BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menolak gugatan class action warga terkait sengketa lahan fasos-fasum Perumahan BKP.
“Perjuangan belum selesai, kita ajukan banding terkait putusan PN Cikarang yang menolak gugatan class action warga Perumahan BKP,” kata Joko kepada Matafakta.com, melalui telepon selulernya, Selasa (9/6/2020).
Dalam persoalan ini, sambung Joko, belum ada istilah kalah atau menang, karena sebelumnya, eksepsi tergugat Bhoend juga ditolak. Lahan sebagai penggugat adalah sah dan sebagai tergugat I Bhoend, Tergugat II Camat, Tergugat III BPN, Tergugat IV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun lanjut Joko, diakhir putusan gugatan class action kita warga BKP ditolak PN Cikarang, karena Majelis Hakim mempertimbangkan bukti akta jual beli yang dimiliki Bhoend dinyatakan sebagai akta autentik dan dianggap sah.
Sementara, bukti kita selaku penggugat seperti SP2HP penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) yang menyatakan bahwa Camat tidak pernah menandatangan akta jual beli tersebut, tidak pernah dipertimbangkan,
“Lahan tersebut, tetap masih fasom-fasum. Tergugat I belum dinyatakan pemilik. Sedangkan untuk tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dipertimbangkan, karena tidak memberikan jawaban dan tergugat III dan IV tidak pernah hadir,” tandas Joko.
Sebelumnya, kuasa hukum warga, Joko S Dawoed mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam proses kepemilikan yang diakui sekelompok orang yang ingin memiliki atau menguasai lokasi lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai.
Penguasaan itu, berdasarkan, Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang tidak diakui Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Camat Tambun berdasarkan SP2HP proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) yang tak kunjung selesai hingga kini.
Dari AJB itu, lahir 2 sertifikat SHM yakni, SHM No.8793 dengan luas tanah 2.910 M2 dan SHM 8794 dengan luas tanah 5.240 M2 atas nama Bhoen Herwan Irawadi.
Lokasi lahan yang setrategis itu, terletak antara perbatasan Kota dan Kabupaten. Posisinya, lebih dekat dengan Kota Bekasi, Bulak Kapal yang bernilai puluhan miliar jika permeter Rp4 juta dengan luas 8.150 M2.
Perjuangan untuk mempertahankan lokasi lahan yang notabene milik Pemerintah tersebut, sempat mengantarkan Ketua RW014, Perumahan Bulak Kapal Permai, H. Toto Istianto mendekan di sel penjara, selama 2 bulan 22 hari.
Sebagai Ketua RW014 penganti, H. Toto Istianto yakni Sutaryo Teguh yang ikut mempertahankan lokasi lahan Perumahan tersebut pun, kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Ini luar biasa dimana mereka seharusnya dapat penghargaan membela lahan fasos-fasum Pemerintah malah dipenjarakan dengan berbagai macam tuduhan. Saya akan terus berjuang menentang kezholiman ini meski tanpa dibayar,” pungkas Joko. (Indra)