4 Bulan Buron, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurhadi Eks Sekretaris MA

Nurhadi Eks Sekretaris MA

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak hampir 4 bulan lalu.

KPK, menetapkan Nurhadi buron pada, Kamis 13 Februari 2020. KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

“Sebelumnya, KPK telah menerbitkan DPO kepada para ketiga tersangka yakni, Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (2/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada, Senin 1 Juni 2020 malam.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

“Sebelumnya, KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang – undang. Namun, ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan alias mangkir,” jelas Fikri.

Nurhadi, sempat dikabarkan masih berada di Jakarta pada bulan Februari lalu. Hal itu, sampaikan kuasa hukum Nurhadi. “Pak Nurhadi ada di Jakarta,” kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi.

Polri pun lanjut Fikri, membantu KPK untuk mencari keberadaan Nurhadi hingga ke Jawa Timur, termasuk menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.

“Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Riezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan,” tandasnya.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga menjerat 2 tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB