Terdakwa Agus Sofyan Mantan Kades Segara Makmur Sangkal Dakwaan JPU

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, Selasa (7/4/2020).

Kasus yang dibongkar, Polda Metro Jaya (PMJ) sejak bulan September 2018 lalu, baru masuk sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU menyebut, Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dakwaan JPU disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.

“Lihat saja nanti tanggapan JPU atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang yakni, Selasa 21 April 2020,” tegas Naseh.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Agus Sopyan kepada awak media berdalih bahwa saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang mendapat perintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

“Saya hanya diperintah Kepala Desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu, saya hanya menjabat sebagai Sekdes. Hanya sebagai saksi, jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” tandas, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026.

Pantauan dipersidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya, dalam sidang terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker dan disediakan hand sanitizer. (Mul/Fer)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB