Hartono: Kejari Jakpus Biarkan Terpidana Dalton Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program tabur 3:1 yang mana setiap Kejaksaan Negeri ditargetkan untuk menangkap buronan minimal satu buronan terpidana dalam triwulan. Namun hal itu, tidak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Pusat.

Pasalnya, terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang telah divonis 3 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 4 Oktober 2018 lalu hingga kini, Kejari Jakarta Pusat, belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai dengan perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Jangan membuang buang waktu lagi,” tegas Kuasa hukum pelapor, Hartono Tanu Widjaja kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

Diungkapkan Hartono, sudah banyak korban dari ulah terpidana Dalton ini yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.

“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi sebesar Rp22 miliar. Klien saya yang jadi korbannya,” ungkap Hartono.

Dikatakan Hartono, perkara terpidana Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali atau dikelabuhi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Terpidana Dalton mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim ke MA, ternyata berkas terpidana Dalton tersebut telah dicabut.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” tandas Hartono.

Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawai itu, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut terpidana Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, ditinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI, yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan A. Sholeh Mendrofa. Sebab, Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB