Soal Korupsi PT. Waskita Karya, KPK Periksa Eks Kepala Proyek JORR

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTATim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Proyek JORR W1 PT. Waskita Karya, Yahya Mauludin, Senin (2/3/2020).

Yahya bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT. Waskita Karya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yahya Mauludin. KPK belakangan terus melakukan pemanggilan dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp186 miliar tersebut.

Saat memeriksa Direktur Utama PT. Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), Sapto Santoso, Mantan Pegawai Divisi II PT. Waskita Karya, Samsul Purba dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya, Aris Mujiono pada, tim penyidik mendalami aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT. Waskita Karya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Diduga terdapat petinggi PT. Waskita Karya yang kecipratan aliran dana korupsi, termasuk terdapat pejabat dan mantan pejabat PT. Waskita Karya lainnya yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Beberapa saksi itu, diantaranya Direktur Waskita Beton Precast, Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Direktur Keuangan PT. Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT. Waskita Karya, Fakih Usman

Dan mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT. Jasa Marga, Desi Arryani serta sejumlah petinggi atau mantan petinggi PT. Waskita Karya lainnya.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. (Stave)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB