Konflik Bertetangga, Erlina Bebas, Yenny Dihukum 4 Bulan Percobaan

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leo Fahmi

Leo Fahmi

BERITA JAKARTA – Erlina dan ibunya Nurhayati dipolisikan Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan, Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan.

Kedua belah pihak yang bertetangga, kemudian berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk mencari keadilan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus keributan tersebut.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong, membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa,” kata Erwin, Selasa (29/10/2019 lalu.

Dengan putusan bebas terhadap terdakwa I dan II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

”Akhirnya, terbukti Kasasi yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, ditolak. Dengan demikian kliennya Erlina bebas murni,” kata Kuasa hukum Erlina, Leo Fahmi kepada Matafakta.com, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dikatakan Leo, penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa terlihat dipapan pengumuman layar digital Mahkamah Agung yang teregister dengan No: 88 K/PID/2020.

“Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin. Penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa sekaligus memperkuat argumen secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah dalam konflik bertetangga antara, Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati,” jelas Leo.

Dalam persoalan ini sambung Leo, terdakwa Yenny Susanti, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan selama 4 bulan.

“Bahkan putusan banding atas kasus ini menguatkan putusan sebelumnya. Saya pribadi puas, karena kliennya sudah bebas murni,” ulasnya.

Sekali lagi tambah Leo, putusannya sangat memuaskan, sangat fair dan obyektif, karena fakta sebagaimana dalam persidangan yang telah dibacakan Majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Memang tidak ada satu pun saksi dan bukti yang memperlihatkan kejadian itu seperti yang dituduhkan Jaksa terhadap Erlina dan Ibunya Nurhayati,” tandas Leo.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Peristiwa itu bermula di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga.

Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.

Karena emosi dan sempat adu mulut, Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, Ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya (PMJ) hingga kasusnya maju ke Persidangan di PN Jakarta Barat. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru