Konflik Bertetangga, Erlina Bebas, Yenny Dihukum 4 Bulan Percobaan

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Leo Fahmi

Leo Fahmi

BERITA JAKARTA – Erlina dan ibunya Nurhayati dipolisikan Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan, Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan.

Kedua belah pihak yang bertetangga, kemudian berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk mencari keadilan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus keributan tersebut.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong, membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa,” kata Erwin, Selasa (29/10/2019 lalu.

Dengan putusan bebas terhadap terdakwa I dan II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

”Akhirnya, terbukti Kasasi yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, ditolak. Dengan demikian kliennya Erlina bebas murni,” kata Kuasa hukum Erlina, Leo Fahmi kepada Matafakta.com, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Dikatakan Leo, penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa terlihat dipapan pengumuman layar digital Mahkamah Agung yang teregister dengan No: 88 K/PID/2020.

“Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin. Penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa sekaligus memperkuat argumen secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah dalam konflik bertetangga antara, Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati,” jelas Leo.

Dalam persoalan ini sambung Leo, terdakwa Yenny Susanti, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan selama 4 bulan.

“Bahkan putusan banding atas kasus ini menguatkan putusan sebelumnya. Saya pribadi puas, karena kliennya sudah bebas murni,” ulasnya.

Sekali lagi tambah Leo, putusannya sangat memuaskan, sangat fair dan obyektif, karena fakta sebagaimana dalam persidangan yang telah dibacakan Majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Memang tidak ada satu pun saksi dan bukti yang memperlihatkan kejadian itu seperti yang dituduhkan Jaksa terhadap Erlina dan Ibunya Nurhayati,” tandas Leo.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Peristiwa itu bermula di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga.

Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.

Karena emosi dan sempat adu mulut, Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, Ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya (PMJ) hingga kasusnya maju ke Persidangan di PN Jakarta Barat. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB