Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Tangkap Buronan Kartono

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kartono terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu (26/2/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, Kartono yang buron selama 6 tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bekerjasama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung.

“Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Medana RT03/RW01, Tanjung Lombok Utara, NTB sekitar pukul 15.50 WIB. Kartono menyerah dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,” terang Hari, Kamis (27/2/2020).

Hari menambahkan, penangkapan terhadap Direktur CV. Panesti Jaya Marine (PJM) ini guna melaksanakan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung bernomor: 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 3 November 2010.

“MA dalam putusannya menolak kasasi Kartono dan menguatkan putusan Pengadilan di bawahnya yang menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain memerintahkan Kartono untuk membayar uang pengganti Rp79.900.000 dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Dikatakan Hari, kasusnya berawal ketika DKP Kabupaten Dompu pada 2006 melakukan pengadaan dua unit kapal tangkap ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp836 juta.

Untuk pengadaannya CV. PJM ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Setelah jangka waktu kontrak selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yang kemudian menyatakan kedua kapal penangkap ikan sudah sesuai spesifikasi.

Tapi fakta di lapangan berbeda karena tidak sesuai spesifikasi dan kedua kapal tidak dapat digunakan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

“Ditangkapnya terpidana membuat sudah 8 buronan secara nasional berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sejak awal 2020. Bagi Kejati NTB ini, keberhasilan pertama program Tabur di 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB