Asik Rayakan ‘Valentine’s Day”, 18 Pasangan Mesum Digaruk Satpol PP

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PONTIANAK – Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak disejumlah tempat penginapan, Jumat (14/2/2020) kemarin.

Pasangan muda mudi itu diamankan, karena tertangkap basah berada di dalam kamar saat razia berlangsung. Para pasangan yang terjaring kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP, karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka sebagai pasangan suami istri yang sah.

Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan, saat diamankan sejumlah pasangan itu berdalih sedang merayakan Valentine’s Day atau hari kasih sayang.

“Jadi Valentine’s Day ini dianggapnya hari kasih sayang, jadi dengan mencium itu kita adakah lah razia, walaupun sebenarnya razia ini sudah merupakan rutinitas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda nomor 11 tahun 2019,” ujar Nazaruddin, Minggu (16/2/2020).

Sejumlah tempat kata Nazaruddin, yang disasar meliputi Hotel melati atau hotel bintang dua kebawah sesuai informasi yang diterima bahwa banyak pengunjung seperti yang terdapat di Jalan Veteran serta beberapa tempat lainnya.

Baca Juga :  Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Dalam giat razia itu tambah Nazaruddin, sejumlah pasangan yang terjaring dikenakan Pasal 36, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dengan biaya Rp500.000.

“Mereka inikan baru pertama kali terjaring razia, jadi kita kenakan biaya paksaan penegakan hukum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 44 dan Pasal 36,” pungkasnya. (TS)

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB