Kasus Proyek SMPN 3, Bupati Bekasi: Rugikan Masyarakat Tindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

BERITA BEKASI – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja angkat bicara terkait hasil pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia yang dilaporkan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ditegaskan Bupati, akan melihat sejauh mana terkait kerusakan bangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 karang Bahagia tersebut.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

“Nanti akan kita lihat sejauh mana kerusakannya. Intinya, kita ngak akan tolerir hal-hal seperti itu dan akan menjadi evaluasi buat saya,” tegas Eka kepada Matafakta.com, Rabu (12/2/2020) usai peresmian Taman Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Perumahan Graha Asri, Desa Jati Reja, Cikarang Timur.

Selain itu kata Eka, akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembagunan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.

“Saya akan tindak tegas terhadap pihak – pihak yang merugikan masyarakat itu, terutama soal kualitas pembangunan yang minim,” jelasnya.

Ketika ditanya soal sanksi apa yang akan dijatuh kan kepada pihak rekanan dan dinas terkait selaku kuasa pengguna anggaran, Eka berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi pihak – pihak yang terlibat yang merugikan masyarakat.

“Soal tindakkan tegas pasti ada. Kita lihat dulu sejauh mana kerusakan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan terkait pembanguna Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia itu,” pungkas Eka.

Sebelumnya, Senin 10 Februari 2020, puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus yang ada di Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait adanya potensi kerugian Negara dalam proyek pembangunan Gedung Baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Untuk diketahui, proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia tersebut dimenangkan lelangnya oleh PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan selesai tahun 2019 kemarin.

Selain anggaran sebesar Rp13,2 miliar ditemukan juga adanya biaya Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp270 juta dan jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp200 juta. Namun hasilnya bangunan Unit Sekolah Baru yang belum sempat dipergunakan itu mengalami kerusakan dibeberapa bagian Gedung. (Mul/De)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB