BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis kokain. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial JA dan WED dan seorang wanita muda berinisial NAD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran kokain. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak dan membekuk JA dan WED di apartemen Oak Wood, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dari keduanya kita temukan 14,86 gram kokain. Kemudian kita lakukan pengeledahan dan di rumah JA kita dapat 8,12 gram kokain. Sementara di rumah WED ada 9 butir happy five,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi sambung Yusri, kembali melakukan pengembangan dan keduanya memesan ke seorang wanita berinisial NAD. NAD berhasil ditangkap di sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Dari tangan NAD kita temukan satu butir ekstasi,” ujarnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, salah satu tersangka yang berinisial WED merupakan seorang pengacara. Dia juga mengakui, bahwa kokain ini memang menyasar kalangan atas mengingat harganya yang cukup mahal.
“Untuk satu gramnya, heroin ini biasa dijual seharga Rp4 juta. Bahkan ada yang menjual hingga Rp5 juta untuk satu gramnya,” tuturnya.
Sementara, Wadir Narkoba AKBP Sapta Marpaung mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besar yang mengendalikan komplotan ini. Karena diduga bandar besar tersebut tidak menetap di Indonesia.
“Kita masih memburu bandar besarnya, identitasnya sudah kita dapati. Karena mereka memesan melalui delivery order,” pungkas Sapta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)