Tiga Pengedar Kokain Dibekuk Subdit Narkoba PMJ

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis kokain. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial JA dan WED dan seorang wanita muda berinisial NAD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran kokain. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak dan membekuk JA dan WED di apartemen Oak Wood, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dari keduanya kita temukan 14,86 gram kokain. Kemudian kita lakukan pengeledahan dan di rumah JA kita dapat 8,12 gram kokain. Sementara di rumah WED ada 9 butir happy five,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi sambung Yusri, kembali melakukan pengembangan dan keduanya memesan ke seorang wanita berinisial NAD. NAD berhasil ditangkap di sebuah Apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Dari tangan NAD kita temukan satu butir ekstasi,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, salah satu tersangka yang berinisial WED merupakan seorang pengacara. Dia juga mengakui, bahwa kokain ini memang menyasar kalangan atas mengingat harganya yang cukup mahal.

“Untuk satu gramnya, heroin ini biasa dijual seharga Rp4 juta. Bahkan ada yang menjual hingga Rp5 juta untuk satu gramnya,” tuturnya.

Sementara, Wadir Narkoba AKBP Sapta Marpaung mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besar yang mengendalikan komplotan ini. Karena diduga bandar besar tersebut tidak menetap di Indonesia.

“Kita masih memburu bandar besarnya, identitasnya sudah kita dapati. Karena mereka memesan melalui delivery order,” pungkas Sapta.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB