Iptu Sigit Ari Pimpin Penyergapan Maling Kotak Amal di Stasiun Citayam

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Sigit Ari

Iptu Sigit Ari

BERITA JAKARTA – Jajaran unit Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, membekuk pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Hurriyah, di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku, dibekuk di Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku dibekuk di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor,” terang Kanitreskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (8/2/2020).

Pelaku kata Sigit, bernama Abdul Rahman Wahid (29), seorang pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku melarikan diri dari Pancoran ke Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap saat turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang menuju Stasiun Bogor, Kamis 6 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

Pelaku Pencurian

Pelaku sendiri sambung Sigit, melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Hurriyah Mampang Prapatan, Senin 3 Februari 2020 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda guna memotong teralis besi kotak amal, setelah sebelumnya masuk dengan mencongkel jendela Masjid. Uangnya, Rp235 ribu,” ungkapnya.

Kejadian itu, lantas dilaporkan pengurus DKM Masjid Al-Hurriyah ke Polsek Metro Mampang Prapatan. Anggota Polsek Mampang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Masjid.

“Dari CCTV di area Masjid, pelaku orangnya necis pakaiannya rapih memakai setelan jas kaya bos lah. Intinya, orang ngak akan nyangka bahwa dia pelaku pencuri kotak amal Masjid,” imbuh Sigit.

Setelah kita tambah Sigit, mengantongi identitas pelaku lalu menelusuri alamatnya dan ternyata pelaku sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bojong Gede Bogor.

“Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Mampang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB