BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid III akan memburu dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua DPO itu terkait kasus pengaturan skor (match fixing) antara Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi di Liga 3 yang kini ditangani langsung Satgas Antimafia Bola Jilid II pada 2019.
Dalam kasus tersebut, polisi telah membekuk enam tersangka terdiri dari perangkat pertandingan serta manajemen Persikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada dua lagi DPO, HN dan KH yang bakal kita buru lagi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Matafakta.com, Kamis (6/2/2020).
Guna membahas lebih lanjut, tugas Satgas Antimafia Bola Jilid III, 13 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan berkumpul untuk mendiskusikan hal tersebut, Jumat 7 Februari 2020 besok.
“Ini komitmen dari Polri bahwa segala bentuk pengaturan skor maupun pengaturan-pengaturan lainnya, kami akan sikat habis dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kaya Yusri.
Seperti diketahui, Polri kembali membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid III. Satgas Mafia Bola Jilid III ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2020 hingga enam bulan kedepan.
“Tak berbeda dengan tim Satgas Antimafia Bola sebelumnya, tim ini juga bertugas mengawal pertandingan liga sepak bola Indonesia serta mencegah terjadinya pengaturan skor,” pungkasnya. (Yon)