BERITA SEMARANG – Petugas Reskrim Polsek Banyumanik Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, tepatnya di Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).
Pelaku tersebut adalah Ipung (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang merupakan juru parkir ditempat tersebut dan Edi S (29) sebagai penadah barang curian.
“Mulanya pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekitar pukul 12.30 WIB, ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep. Pelaku melihat kunci motor korban, Yan Charlos (21) masih menempel di motor tersebut. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol I Putu Putu Bagus Krisna, Rabu (5/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berhasil melarikan motor tersebut, pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp2 juta dan ada yang membelinya atas nama Edi S (29) yang merupakan warga Guntur Demak.
Menurut Kapolsek, transaksi jual beli motor dilakukan di sekitar Rusunnawa Kaligawe.
“Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih ada di bank. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hanya sisa Rp200 ribu,” kata Kapolsek.
Sementara itu, pelaku, Ipung mengaku baru sekali melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan anaknya yang sekolah tingkat SMP.
“Karena terdesak kebutuhan. Pas melihat korban kuncinya tertinggal di motor, saat itulah timbul niat untuk mencuri,” ucap Ipung.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna merah berplat AD 2847 KW dan uang Rp200 ribu.
Atas perbuatannya pelaku Ipung dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sedangkan si penadah, Edi S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Nining)
Biro Semarang