Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Area Parkiran

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Reskrim Polsek Banyumanik Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah tempat parkir Indoprinting, tepatnya di Jalan Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Pelaku tersebut adalah Ipung (30) warga Batanmiroto Semarang Tengah yang merupakan juru parkir ditempat tersebut dan Edi S (29) sebagai penadah barang curian.

“Mulanya pelaku melihat korban memarkir kendaraan maticnya sekitar pukul 12.30 WIB, ditempat parkiran Indoprinting Ngesrep. Pelaku melihat kunci motor korban, Yan Charlos (21) masih menempel di motor tersebut. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol I Putu Putu Bagus Krisna, Rabu (5/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil melarikan motor tersebut, pelaku menawarkannya melalui Facebook seharga Rp2 juta dan ada yang membelinya atas nama Edi S (29) yang merupakan warga Guntur Demak.

Menurut Kapolsek, transaksi jual beli motor dilakukan di sekitar Rusunnawa Kaligawe.

“Pelaku mengaku STNK nya hilang dan BPKB masih ada di bank. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan hanya sisa Rp200 ribu,” kata Kapolsek.

Sementara itu, pelaku, Ipung mengaku baru sekali melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan anaknya yang sekolah tingkat SMP.

“Karena terdesak kebutuhan. Pas melihat korban kuncinya tertinggal di motor, saat itulah timbul niat untuk mencuri,” ucap Ipung.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna merah berplat AD 2847 KW dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya pelaku Ipung dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sedangkan si penadah, Edi S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB