BERITA PONOROGO – Luar biasa, Polres Ponorogo akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka kasus penemuan mayat yang terjadi di saluran air persawahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kepada awak media, Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah K (66) warga Desa Kaponan sebagai pembuang bayi.
“Serta VA (19) warga Desa Kaponan tersangka persetubuhan terhadap anak,” tutur AKPB Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (5/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menambahkan identitas ibu yang melahirkan bayi tersebut adalah WS (16) pelajar kelas 3 salah satu SMP di Kecamatan Mlarak.
“Sejumlah barang bukti kita amankan diantaranya adalah satu kain kafan, satu jilbab dan pakaian warna biru, cangkul, gunting, tikar dan satu sepeda pancal,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ponorogo.
“Tersangka K terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan VA terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)