BERITA JAKARTA – Akibat kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, wartawan senior Ilham Bintang merugi hingga mencapai Rp300 juta. Uang senilai ratusan juta itu disimpan korban di dua rekening pada bank yang berbeda.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka D menggunakan uang hasil pembobolan untuk belanja online.
“Membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, uang yang dibobol dari Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas secara online,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, uang hasil pembobolan itu juga disimpan oleh tersangka di rekening milik D. Sedangkan sisa hasil pembobolan itu dibagikan kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah uang yang berbeda.
“Pembagian uang diantaranya, para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka (T) mendapat Rp15 sampai 20 juta dan (W) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp3,5 juta,” ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, uang senilai Rp83 juta yang dikuras oleh para tersangka dari rekening BNI milik Ilham Bintang, telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Bank.
“Total dari commonwealth sekitar Rp200 juta, BNI Rp83 juta, tapi dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta kepada korban. Sementara, dari Bank Commonwealth kami belum denger kabar,” tandas Yusri.
Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya pada, Jumat 17 Januari 2020.
Adapun laporan Ilham dengan bernomor: LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk, Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya. Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya.
Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.
Terkait kasus pembobolan itu, polisi pun menangkap delapan tersangka berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dimana tersangka D merupakan otak dari sindikat penipuan asal Palembang ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yon)