Salah Sikat Motor, 2 Pelaku di Stasiun Citayam Dibekuk Marinir

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pencurian berinisial R dan P. Keduanya biasa melakukan aksinya di Kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Panit Resmob Ipda Fitrianto Agam mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi tugas. Pelaku R bertugas mengambil tas korban dan nantinya tas tersebut diserahkan kepada P.

“Awalnya keduanya mencuri tas penumpang, namun ternyata yang dia curi milik anggota marinir berinisial AW. Tas itu diletakkan di atas tempat duduk penumpang, R mengambil tas dan langsung diberikan kepada P,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Pelaku Dengan Pelaku Kasus lain

Saat tas tersebut dibuka, sambung Yusri, keduanya melihat sebuah kunci motor lengkap dengan struk parkir. Selain itu, pelaku juga menemukan seragam loreng TNI milik korban.

“Karena merasa takut yang punya tas adalah anggota Marinir maka tas tersebut diletakkan kembali ditempat semula dan hanya yang diambil kunci motor dan struk parkirnya. Pelaku Niatnya berubah dari mencuri tas, jadi mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku langsung mencari motor diparkiran Stasiun yang sesuai dengan anak kunci yang ditemukan. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan sepeda motor milik korban dan pelaku berencana akan membawa kabur motor milik anggota Marinir.

“Baru akan dibawa kabur pelaku langsung dibekuk oleh korban dan security Stasiun Citayam, karena kebetulan korbannya ini anggota marinir, kemudian tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak menjemput pelaku pencuri sepeda motor,” katanya.

Kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB