BERITA JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengamankan 4 tersangka pengoplos minuman keras (miras) merek ternama seperti, Chivas Regal dan Marteel. Mereka berinisial AR, HS, RA dan S seorang wanita.
“4 pelaku yang kami amankan, AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S Alias G yang bertugas meracik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).
Tersangka HS sambung Yusri, merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara S diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakarta Barat dan di Jakarta Utara,” jelas Yusri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi memergoki sejumlah pekerja yang tengah asik menikmati minuman keras tersebut. Setelah disita, ternyata minuman keras impor tersebut diketahui palsu.
“Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” ungkapnya.
Dari situlah lanjut Alex, pihaknya kemudian membentuk tim guna mencari siapa dalang pemalsuan miras impor yang terkenal mahal tersebut. Dalam kurun waktu 4 hari pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku dari sejumlah lokasi yang berbeda.
“Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol (minuman beralkohol) menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” paparnya.
Selain menangkap 4 tersangka tambah Alex, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 97 miras palsu siap edar dan 600 botol minuman keras impor kosong berbagai merek terkenal.
“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Yon)