BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari tiga kelompok berbeda. Dari 11 pelaku, 9 diantaranya, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 pelaku dibekuk dari sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka diamankan dalam jangka waktu dua minggu terakhir.
Pertama, dari kelompok Johar Baru polisi membekuk 5 pelaku berinisial YS alias J pemetik atau yang mengambil motor, SP mengawasi TKP, AA dan Y bertugas menjadi joki untuk antar jemput dan DR bertugas sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil disita ada 5 unit sepeda motor, ponsel dan kunci betuk letter T.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus pelaku dengan mencongkel gembok pagar rumah. Mereka berjalan kaki di Kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, setelah melihat sasaran nanti datang pemetik dan setelah berhasil mengambil motor lalu dijemput,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).
Menurut Yusri, kelompok ini hampir tiap hari berhasil mengambil motor korbannya. Sampai sekarang polisi masih mengembangkan kasus ini, bukan tidak mungkin akan ada tambahan tersangka lagi.
“Mereka menjual sepeda motornya seharga Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta. Pembagian jatah yang paling besar untuk pemetiknya,” ujarnya.
Selain kelompok Johar Baru, lanjut Yusri, pihaknya turut membekuk dua kelompok lain yang berasal dari Lampung. Dari kelompok Lampung pertama, polisi membekuk tiga orang berinisial M, MH dan BS.
“Untuk M dan MH bertugas sebagai pemetik, sementara BS bertugas sebagai penadah. Modus yang digunakan hampir sama, mereka merusak pagar dan masuk mengambil motor,” katanya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini dan mengejar dua DPO berinisial B dan E. Dari penyelidikan sementara, kelompok ini mengaku sudah 30 kali melakukam aksinya.
“Rata-rata kendaraan yang berhasil diambil dilempar ke daerah Karawang, Jawa Barat. Di sana sudah ada penadah yang menampung motor hasil pencurian,” tuturnya.
Kemudian dari kelompok Lampung, sambung Yusri, polisi membekuk tiga tersangka berinisial AR, AS dan J. Untuk AR dan AS bertugas sebagai pemetik, sementara J bertugas mengawasi lokasi sekitarnya.
Kelompok ini mayoritas beraksi di kawasan Tangerang, dan kerap membawa senjata api replika guna menakuti korbannya. Mayoritas motor yang berhasil diambil kelompok ini akan dijual ke daerah Lampung.
“Jadi yang unik dari kelompok ini adalah mereka menggunakan tangan kedua untuk menjual motornya. Mereka memasarkan motor hasil curiannya melalui Facebook,” terangnya.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk para pemetik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjar.
“Sementara untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)