BERITA ASAHAN – Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak kejahatan dari dua lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga tersangka yakni, AH (19), AS (34) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara kasus pencurian 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy 13 Pro dari salah satu kios penjual pulsa yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.
Sementara, RAH, terduga pelaku mucikari prostitusi online yang diamankan petugas saat tengah duduk di halaman Hotel Central yang berlokasi di Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka pencuri ponsel disebuah kios. Sementara, RAH terduga muncikari prostitusi online. Waktu ditangkap petugas, dia lagi menunggu wanita orderannya yang masih melayani tamu di dalam kamar hotel,” terang Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Kapolres, untuk kedua pelaku pencurian ponsel, AH dan AS, keduanya berpura membeli pulsa di kios penjualan pulsa milik korban yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Asahan pada Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Ketika pemilik kios sibuk melayani, tersangka AH langsung mengambil ponsel milik korban dari atas meja lalu bergegas pergi bersama AS dengan menggunakan sepeda motor saat korban tengah mengambil uang kembalian pembelian pulsa.
“Untuk RAH, tersangka dalam melakukan aktivitas prostitusi onlinenya dengan menggunakan aplikasi MiChat dan Medsos,” jelas Kapolres.
RAH mengaku tambah Kapolres, mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan yang bervariasi antara Rp300 hingga Rp600 ribu.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres. (Agusno)
Biro Sumut