BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kasus narkoba jenis ganja selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1.343 ton ganja yang akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka akan mengedarkan narkoba ini, jenis ganja di Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Nana, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Jakarta dan sekitarnya.
Selanjutnya kata Nana, pihak Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran yakni, Polres Jakbar, Polres Jaksel, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, 19 tersangka pun diamankan, satu diantaranya ditembak polisi hingga meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas.
“Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” tuturnya.
Setelah itu lanjut Nana, polisi melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut dan menuju ke sebuah ladang di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara.
“Disana, polisi berhasil menyita 254 Kg di Kota Nopan, Sumatera Utara. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut,” jelasnya.
Dari informasi yang didapat, terdapat ladang ganja seluas lima hektar di daerah Mandailing, Sumatera Utara. Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja.
“Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh,” imbuhnya.
“Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk samai lokasi,” sambungnya.
Begitu tiba di lokasi, polisi menemukan ladang ganja seluas lima hektar dengan ukuran 150 cm hingga 200 cm. Ladang ganja tersebut langsung dimusnahkan polisi. “Ladang hektar kita bakar, tapi ada yang kita sisipkan untuk barang bukti,” tandasnya.
Para tersangka tambah Nana, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara paling singkat itu 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)