BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil membekuk, DH (21) pelaku begal payudara di kawasan Bekasi yang sempat viral di media sosial (medsos) pada, Rabu 15 Januari 2020. DH, tinggal di daerah kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Tercatat, sejak November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa yaitu meremas payudara wanita.
“Pelaku melakukan perbuatan ini (meremas payudara wanita) sudah lima kali. Semuanya dilakukan di kawasan Bekasi,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/3020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, kata Yusri, mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan. Dengan demikian, kemungkinan korban akan melawan menjadi sedikit lantaran keterbatasan geraknya.
“Tapi sampai saat ini kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku DH,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka lanjut Yusri, terinspirasi melakukan aksi bejatnya, karena terpengaruh sering nonton video porno. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya banyak film video porno di ponsel milik pelaku.
“Pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone miliknya. Saat ini handhone tersebut juga telah kita amankan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Kali Abang, Bekasi. Sementara lima TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.
“Tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian. TKP pertama di daerah Perumahan Pejuang, daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di kawasan Taman Harapan Baru, Bekasi,” kata Dwi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti sweater, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video porno.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)