Potensi Rugikan Negara, Kejati Kaltim Temukan 400 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.

“Dalam temuan itu, ada 400 IUP bermasalah dan sudah diinventarisir untuk diklarifikasi Satuan Tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” terang Kejati Kaltim, Dr. Chaerul Amir, SH, MH kepada Matafakta.com, Minggu (19/01/2020).

Satua tugas (Satgas) Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan (PUPH) yang dibentuk, Chaerul Amir terdiri dari, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono, SH, MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah, GM Pasek Swardhnyana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tugasnya, Satgas Tim PUPH yang membawahi 3 unit kerja di Kejati, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria serta perguruan tinggi.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Saat ini, lanjut Chaerul Amir, Satgas PUPH bentukan Kejati Kaltim tengah sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1.400 IUP di Kaltim yang masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.

“Saat ini Satgas Tim PUPH tengah melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” ungkapnya.

Dalam proses sambung Chaerul Amir, inventarisasi dan klarifikasi itu, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” ulasnya.

Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan Pemerintah Daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantaran ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

Di sisi lain tambah Chaerul Amir, permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.

“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat, kami sudah bisa bersikap,” pungkasnya. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB