BERITA JAKARTA – Tiga pelaku perampok sopir taksi online di kawasan Cikarang Utara, Bekasi Jawa Barat, dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Dua dari tiga bandit itu ditembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri ketika disergap petugas.
Tiga tersangka yakni, AS, MAM dan S alias Jito ditangkap di Kawasan Cikarang pada Selasa 14 Januari 2020 saat membawa mobil Nissan Grand Livina berwarna putih milik korban Deni yang plat nomornya sudah di ganti palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan ketiganya mereka baru kali ini beraksi. “Namun penyidik tak percaya begitu saja, dan masih mendalami kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari sekali,” ujar Yusri kepada awak media, Jumat (17/2/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Yusri, modus kawanan ini adalah berpura-pura sebagai penumpang yang memesan driver online dengan menggunakan akun palsu mereka. “Tujuannya merampok sopir taksi online dan membawa kabur mobilnya untuk dijual,” jelas Yusri.
Para tersangka lanjut Yusri, memliki peran masing-masing saat beraksi. Ketiganya, melakukan kekerasan terhadap korban. Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara di bekap mulutnya dengan menggunakan busa yang telah dicampur obat mata dan kayu putih.
“Kemudian dipukuli dan ditendang serta memaksa korban untuk keluar dari mobil. Setelah itu pelaku membawa kabur mobil milik korban,” ungkapnya.
Namun sambung Yusri, belum sempat mobil dijual, polisi membekuk para tersangka. Perampokan itu terjadi pada Senin 30 Desember 2019 lalu. Awalnya, tersangka memesan taksi online memakai akun palsu yang meminta dijemput di kawasan Jalan Jababeka, Cikarang Utara untuk diantar ke Bintara, Bekasi.
“Setelah dijemput korban dan dalam perjalanan, salah satu penumpang yang duduk di bangku depan, di samping sopir, menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya dengan alasan mau muntah,” imbuhnya.
Saat posisi mobil berhenti karena penumpang yang duduk di depan turun dan berpura-pura mau muntah, kata Yusri, penumpang yang duduk di bangku tengah langsung menyekap dan mencekik leher korban dari belakang.
“Pelaku menyekap korban dengan busa yang dibasahi dengan cairan obat mata dan minyak kayu putih. Sambil membekap korban, pelaku menekuk leher korban dengan menggunakan tangan kiri agar korban tak berdaya,” tuturnya.
Namun korban terus melawan. Sementara, pelaku lainnya berperan memegangi kedua tangan korban agar tidak melawan. Tetapi korban masih terus berontak. Hingga pelaku lainnya menarik korban ke kursi belakang sambil dipukuli serta menendang korban.
“Mereka memaksa korban untuk keluar dari pintu samping mobil sebelah kiri. Saat berhasil mengeluarkan korban dari mobil, tersangka AS mengambil alih kemudi mobil dan membawa kabur mobil, dengan masuk ke arah pintu Tol Cikarang Utara ke arah Tangerang,” sebut Yusri.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Bekasi yang ditembuskan ke Polda Metro Jaya. “Dari laporan itu tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dibawah pimpinan Kompol Ridwan, melakukan olah TKP, menelusuri CCTV dan penyelidikan di wilayah Bekasi dan Cikarang,” ujarnya.
Tim melakukan pengejaran ke wilayah Cikarang. “Di sana tim mendapatkan informasi warga, hingga akhirnya membekuk para pelaku,” katanya.
Dua tersangka ditembak petugas di kaki karena mau kabur. Setelah dilumpuhkan, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil Livina dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)