BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kalau tersangka OH merupakan dokter umum yang tidak memiliki kompetensi dalam melakukan penyuntikan steam cell.
Tersangka, OH ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni, YW dan LJP di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 11 Januari 2020. Ketiganya, ditangkap terkait kasus praktik penyuntikan steam cell secara ilegal.
“Dokter OH merupakan dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan terapi steam cell. Ketika ditangkap, OH tengah melakukan praktik,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, tersangka OH mempelajari penyuntikan tersebut dari media sosial. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait kemungkinan tersangka dari tempat lain.
“Dia belajar dari medsos. Selama ini ada beberapa dokter yang belajar dari medsos, saya masih menyelidiki,” tegas Nana.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menggerebek klinik kesehatan “Hubsch Clinic” di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.
Pasalnya, klinik itu melakukan praktik kedokteran ilegal, berupa penyuntikan stem cell. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi pun bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI guna menyelidiki praktik illegal tersebut. Dari penyelidikan itu, didapati fakta bahwa “Hubsch Clinic” sudah beroperasi ilegal selama tiga tahun.
“Tiga tersangka ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 16 Januari 2020 pagi,” pungkasnya. (Yon)