Polres Metro Jaksel, Bekuk Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), membekuk dua pengedar ganja di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini dibekuk ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja kering siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak bungkusan.

Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, Tim Sat Narkoba, melakukan penyelidikan di Ruko Vebice Arcade. Dalam pengeledahan itu, ada dua orang yang dicurigai.

“Lalu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 kotak bungkusan yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata Bastoni, Senin (13/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Peredaran ganja ini juga merupakan bagian dari jaringan yang sama yakni, Aceh yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Pelaku ini tambah Bastoni, baik AP maupun BS mengaku, bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, dengan berat 374 Kilogram di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB