BERITA JAKARTA – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), membekuk dua pengedar ganja di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dua tersangka yang terdiri dari AP dan BS ini dibekuk ketika sedang menyimpan ganja dengan berat 5,2 kilogram. Ganja kering siap edar tersebut ditemukan dalam 18 kotak bungkusan.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, Tim Sat Narkoba, melakukan penyelidikan di Ruko Vebice Arcade. Dalam pengeledahan itu, ada dua orang yang dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 kotak bungkusan yang berisi ganja seberat 5,2 kilogram,” kata Bastoni, Senin (13/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, Bastoni menyembutkan, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Peredaran ganja ini juga merupakan bagian dari jaringan yang sama yakni, Aceh yang sempat ditangankap Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti 374 kilogram ganja.
Pelaku ini tambah Bastoni, baik AP maupun BS mengaku, bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin ditangkap di Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, dengan berat 374 Kilogram di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)