KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku Kasus Suap Komisioner KPU

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya itu dilakukan KPK, lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Diketahui, KPK hingga saat ini, masih memburu Harun yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2020).

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.

Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.

“Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Suap sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR menggantikan Caleg terpilih dari PDI Pperjuangan atas nama, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, tiga dari empat tersangka dalam kasus suap ini, telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku, masih berkeliaran. (Stave)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB