BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya itu dilakukan KPK, lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Diketahui, KPK hingga saat ini, masih memburu Harun yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.
Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.
“Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Suap sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR menggantikan Caleg terpilih dari PDI Pperjuangan atas nama, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Seperti diketahui, tiga dari empat tersangka dalam kasus suap ini, telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku, masih berkeliaran. (Stave)