BERITA JAKARTA – Polri merupakan salah satu instansi yang tetap sibuk menjalankan tugas ditengah pandemi virus Corona baru atau Covid-19. Polri memiliki kewajiban memberikan proteksi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan meluasnya penularan Covid-19.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto menjelaskan, selama pandemi, Polri tetap melaksanakan tugas pokok dan perannya dalam Harkamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam menjalankannya harus menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).
“Mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), Kapolri telah mengeluarkan Maklumat sebagi dasar bagi anggota Polri untuk bertindak dalam mengantisipasi dan melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto saat menjadi narasumber di Talkshow Metro TV Polri Promoter “Bersama, Lawan COVID-19” yang disiarkan secara Live, Jumat (8/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kabaharkam Polri, untuk melaksanakan kewajiban tersebut dan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri kemudian menjelankan Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, yang kepala pelaksananya diemban Kabaharkam Polri sendiri.
Sebagai Kaoppus Aman Nusa II, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dalam melaksanakan tugasnya operasi ini didukung enam satuan tugas yang terdiri dari, Satgas I Deteksi, Satgas II Pencegahan, Satgas III Penanganan, Satgas IV Rehabilitasi, Satgas V Penegakan Hukum dan Satgas VI Bantuan Operasi.
Kabaharkam Polri berharap wabah virus Corona atau Covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas, beribadah, serta beramal baik seperti sedia kala.
“Kehadiran Maklumat Kapolri diharapkan memudahkan dalam mengontrol masyarakat dan menekan persebaran virus, namun kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri adalah hal yang terpenting, sehingga persebaran virus tersebut dapat terbendung,” pungkas Komjen Pol Agus Andrianto. (Usan)