FBI Bekasi Dukung Pergub Jabar Terapkan PSBB

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Bekasi memberi apresiasi dan dukungan atas kebijakan Gubernur Ridwan Kamil tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020 untuk 5 wilayah yakni, Bogor, Bekasi dan Depok untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Jawa-Barat.

“Pemerintah dalam hal ini harus memberikan insentif kepada warga berupa bantuan sembako dan bantuan uang tunai sesuai Pergub Jabar No. 27 dan diantar langsung ke masyarakat,” kata Ketua FBI Bekasi, Toto Sugiarto kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Toto Sugiarto, adapun mekanisme pendistribusian bantuan sembako tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI yang bekerja sama dengan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dan perangkat RT dan RW setempat.

“Pendistribusian juga tetap memastikan prinsip physical distancing. Satgas bantuan juga harus dibentuk di masing-masing RW, sehingga penyaluran ribuan paket sembako tersebut bisa dilakukan secara door-to-door. Warga penerima tetap tinggal di rumah dan tidak terjadi pengumpulan warga,” jelasnya.

Menurutnya, ditengah penerapan PSBB, kebijakan tersebut harus dipastikan dapat memenuhi hajat ekonomi dan ketersediaan makanan bagi warga, sehingga tidak akan membuat masyarakat keluar rumah dan pemberian bantuan harus merata dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

“Dalam hal ini, kami dengan pihak terkait akan ikut memonitoring bantuan sosial tersebut secara distribusi dan pusat sampai ke masyarakat, karena PSBB berdampak kepada beban sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Toto pun berharap kepolisian harus bersikap Promoter dan Humanis sesuai Maklumat Kapolri RI dalam implementasi kebijakan di lapangan, sehingga memberi rasa nyaman dan kondusif disetiap daerah PSBB. Jika sesuai jadwal, PSBB ini akan berlangsung mulai 15 hingga 29 April 2020.

“FBI berharap pelanggar PSBB cukup di karantina saja, itu juga jika sudah melakukan perlawanan hukum dan jangan dipenjara,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB