FBI Bekasi Dukung Pergub Jabar Terapkan PSBB

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Bekasi memberi apresiasi dan dukungan atas kebijakan Gubernur Ridwan Kamil tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020 untuk 5 wilayah yakni, Bogor, Bekasi dan Depok untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Jawa-Barat.

“Pemerintah dalam hal ini harus memberikan insentif kepada warga berupa bantuan sembako dan bantuan uang tunai sesuai Pergub Jabar No. 27 dan diantar langsung ke masyarakat,” kata Ketua FBI Bekasi, Toto Sugiarto kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Toto Sugiarto, adapun mekanisme pendistribusian bantuan sembako tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI yang bekerja sama dengan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dan perangkat RT dan RW setempat.

“Pendistribusian juga tetap memastikan prinsip physical distancing. Satgas bantuan juga harus dibentuk di masing-masing RW, sehingga penyaluran ribuan paket sembako tersebut bisa dilakukan secara door-to-door. Warga penerima tetap tinggal di rumah dan tidak terjadi pengumpulan warga,” jelasnya.

Menurutnya, ditengah penerapan PSBB, kebijakan tersebut harus dipastikan dapat memenuhi hajat ekonomi dan ketersediaan makanan bagi warga, sehingga tidak akan membuat masyarakat keluar rumah dan pemberian bantuan harus merata dan tepat sasaran.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Dalam hal ini, kami dengan pihak terkait akan ikut memonitoring bantuan sosial tersebut secara distribusi dan pusat sampai ke masyarakat, karena PSBB berdampak kepada beban sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Toto pun berharap kepolisian harus bersikap Promoter dan Humanis sesuai Maklumat Kapolri RI dalam implementasi kebijakan di lapangan, sehingga memberi rasa nyaman dan kondusif disetiap daerah PSBB. Jika sesuai jadwal, PSBB ini akan berlangsung mulai 15 hingga 29 April 2020.

“FBI berharap pelanggar PSBB cukup di karantina saja, itu juga jika sudah melakukan perlawanan hukum dan jangan dipenjara,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB