Bekasi KLB Corona, Dewan Nyumarno Minta Langkah Serius Bupati

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Warga Perumahan Tropikana Residence, Jababeka, Cikarang Baru, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi positif terpapar virus Covid-19.

Warga tersebut juga merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Karawang, Eka Shanata.Yang bersangkutan dikenal aktif di Jamaah Masjid Tropikana.

Menanggapinya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Bupati Eka Supria Atmaja agar penerapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona diimplementasikan dengan konkret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (DPRD) mendukung total penggunaan anggaran meskipun hingga Rp200 miliar, asalkan penerapan KLB Corona di Kabupaten Bekasi dibarengi dengan implementasi yang konkret untuk penanganan dan pencegahan sebaran virus Covid-19. Mintakan persetujuan DPRD secepatnya,” ungkap Nyumarno kepada Bekasiekspres com, Selasa (24/3/2020) malam.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Implementasi konkret tersebut, kata Nyumarno, dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan (Rapid Test) warga setempat ia melalui darah dan dahak. Termasuk upaya-upaya konkret lainnya yang diperlukan.

Selanjutnya, Pemkab Bekasi  harus tegas menghentikan segala aktifitas kerumunan orang, termasuk meliburkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Kerjasama dengan Kepolisian untuk membubarkan kerumunan orang. Aktif serukan agar masyarakat berdiam diri di rumah saja agar terhindar dari penularan Covid-19,” terangnya.

Nyumarno mengingatkan agar rumah sakit rujukan harus didukung peralatan dan tenaga medis yang cukup, termasuk APD bagi tenaga medis dan insentifnya.

“Berikan insentif bagi rakyat kita yang tidak berpenghasilan dan terdampak sebaran Covid-19. Putus mata rantai sebaran Covid-19, dan berikan Jaminan agar warga tidak panik, dengan sikap, tindakan, pencegahan dan penanganan yang konkret serta terukur,” pungkasnya lagi. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB