BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah, meminta kepada pihak penggugat untuk bersabar karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut, diungkapkan Maman, menanggapi audiensi pihak penggugat dan masa pendukung yang mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Bahagia untuk mempertegas, terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bernomor: 87/G/2018/PTUN.BDG Jo Nomor: 141/B/2019/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 509 K/TUN/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tanggal 28 Januari 2020 kepada Bupati Kabupaten Bekasi.
“Pihak Pemkab Bekasi melalui Bagian Hukum sedang menempuh langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Maman kepada Matafakta.com, Selasa (24/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maman mengaku, pihaknya dari Dinas DPMD Kabupaten Bekasi sudah mengundang Bagian Hukum, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Muspika yang pada intinya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Pemeritah Daerah.
“Untuk menjaga kondusifitas di Desa Karang Bahagia kita juga sudah berkordinasi dengan Camat, teman-teman di Koramil, Polsek dan Musipka yang ada,” ungkapnya.
Ditambahkan Maman, Muspika, Kepala Desa yang ada sekarang harus menjaga situasi dan kondisi biar kondusif. Pihak penggugat dan massa pendukunya harus bersabar menunggu hasil dari keputusan MA yang diajukan Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
“Intinya kita semua menunggu hasil PK yang diajukan Bagian Hukum kita dan saya meminta kepada pihak penggugat dan massa pendukungnya untuk bersabar sampai pengumuman hasil PK nanti,” pungkasnya. (Mul)