Wakabid KONI: Hibah Askab dan Persikasi Cair Rp4,3 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Bidang Olahraga Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Hasan, membenarkan hibah untuk Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Persatuan Sepak Bola Kabupaten Bekasi (Persikasi) sudah dicairkan.

“Iya bang awal Maret 2020 udah turun (hibah) Askab bang. PSSI itu ya Askab. Persikasi itu dibawah Askab. Hibah itu, buat pembinaan SSB, termasuk Persikasi,” kata Hasan kepada Matafakta.com, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Berapa rincian hibah Askab dan Persikasi, Hasan menjelaskan, dirinya kurang mengetahui persis jumlahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah saya kurang hafal kalo soal rincian. Kalo mau jelas rinciannya tanya ke Ketua KONI atau Bendahara Umum,” jelasnya.

Terpisah, Sekertaris Umum KONI Kabupaten Bekasi, Halim, juga mengamini pencairan hibah KONI di awal Maret 2020.

“Askab (PSSI) dan Persikasi tersendiri. Itu ada plot sendiri Askab berapa, Persikasi berapa,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Anggaran Kesehatan dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga pada KONI Kabupaten Bekasi, Budi menegaskan, hibah Askab (PSSI) dana Persikasi kisaran Rp4,3 miliar.

“Askab (PSSI) kalo ngak salah Rp800 juta. Terus yang Persikasi kalo gak salah Rp 3,5 miliar. Jadi Rp4,3 miliar dua lembaga itu,” pungkasnya (Mul).

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB