‘Abuse Of Power’, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Dilaporkan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Setelah dugaan adanya pelanggaran mekanisme dalam proses tahapan pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi bakal dilaporkan mantan aktivis mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau ‘Abuse Of Power’.

“Aturannya sudah jelas dalam UU No. 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No. 2 tahun 2019,” kata Ujo dalam konferensi persnya, Rabu (18/3/2020).

Ujo menduga, Panlih kebablasan saat melakukan studi banding. Sebab, secara aturan bukan wewenang atau tugas Panlih yang sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.

“Kalau berdasarkan peraturan dan Tata tertib dewan yang seharusnya melakukan studi banding adalah Bamus atau Pansus. Tapi, disini yang terjadi, justru Panlih yang melakukan studi banding itu,” jelasnya.

Dikatakan Ujo, Panlih bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah beberapa waktu lalu.

“Jelas anggaran yang mereka gunakan untuk studi banding tidak sah. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke penegak hukum. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Ujo menambahkan, Wakil Rakyat begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial tersebut. Padahal, banyak sekali aturan-aturan yang menurutnya telah dilanggar.

“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB