BERITA BEKASI – Setelah dugaan adanya pelanggaran mekanisme dalam proses tahapan pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi bakal dilaporkan mantan aktivis mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau ‘Abuse Of Power’.
“Aturannya sudah jelas dalam UU No. 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No. 2 tahun 2019,” kata Ujo dalam konferensi persnya, Rabu (18/3/2020).
Ujo menduga, Panlih kebablasan saat melakukan studi banding. Sebab, secara aturan bukan wewenang atau tugas Panlih yang sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau berdasarkan peraturan dan Tata tertib dewan yang seharusnya melakukan studi banding adalah Bamus atau Pansus. Tapi, disini yang terjadi, justru Panlih yang melakukan studi banding itu,” jelasnya.
Dikatakan Ujo, Panlih bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah beberapa waktu lalu.
“Jelas anggaran yang mereka gunakan untuk studi banding tidak sah. Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke penegak hukum. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut,” ungkapnya.
Ujo menambahkan, Wakil Rakyat begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial tersebut. Padahal, banyak sekali aturan-aturan yang menurutnya telah dilanggar.
“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (Mul)
BeritaEkspres Group