Ketua Panlih, Suara Tuti Yasin Nihil, H. Marzuki Segera di Lantik

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Akhmad Marzuki unggul mendapat 40 suara dari Rivalnya, Tuti Nurcholifah Yasin yang sama sekali tidak memperoleh suara atau nihil.

“Nomor Urut 1, H. Akhmad Marzuki mendapat 40 suara. Sedangkan rivalnya Nomor Urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan 0 suara,” terang Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim kepada Matafakta.com, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dari hasil itu, sambung Mustakim, DPRD Kabupaten Bekasi, langsung menetapkan Wakil Bupati Bekasi terpilih adalah, H. Akhmad Marzuki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Panlih menyerahkan hasilnya ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti Pimpinan Dewan, agar segera dilantik,” kata Mustakim.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Untuk diketahui, dalam pemilihan itu dari kedua calon yakni, H. Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin ternyata yang datang hanya, H. Akhmad Marzuki.

Meski rival Alhmad Marzuki tidak datang, Panlih tetap menjalankan tugasnya. Akhirnya, 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi memilih, H. Akhmad Marzuki menjadi Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB