BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Salim akhirnya mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang ngotot terkait rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Surat Panlih DPRD No:11/panlih/3/2020, tertanggal 9 maret 2020 cacat hukum tidak sesuai dengan PP No.12 tahun 2008 dan melanggar Pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,” jelas M. Iqbal kepada Beritaekspres.com, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, Panlih hanya memfasilitasi pemilihan Calon Wakil Bupati, bukan over leap wewenang, dimana Panlih jadi pengatur, penerima calon-calon Wakil Bupati, karena tidak ada haknya Panlih untuk itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya, hak Panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak kearah yang lain. Jangan over leap lah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja menegaskan, gugatan yang ditujukan kepada Panlih diantaranya, meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan Wakil Bupati 2017-2022 dan pembatalan penetapan SK Wakil Bupati.
“Kenapa ini diminta ke DPRD untuk di batalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undanga yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)