Soal Cawabup, DPD Nasdem Gugat Panlih ke PN Cikarang

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal Salim akhirnya mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang ngotot terkait rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Surat Panlih DPRD No:11/panlih/3/2020, tertanggal 9 maret 2020 cacat hukum tidak sesuai dengan PP No.12 tahun 2008 dan melanggar Pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,” jelas M. Iqbal kepada Beritaekspres.com, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Menurutnya, Panlih hanya memfasilitasi pemilihan Calon Wakil Bupati, bukan over leap wewenang, dimana Panlih jadi pengatur, penerima calon-calon Wakil Bupati, karena tidak ada haknya Panlih untuk itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, hak Panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak kearah yang lain. Jangan over leap lah,” tandasnya.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja menegaskan, gugatan yang ditujukan kepada Panlih diantaranya, meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan Wakil Bupati 2017-2022 dan pembatalan penetapan SK Wakil Bupati.

“Kenapa ini diminta ke DPRD untuk di batalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undanga yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB