Sebelum Ajukan PTSL, Kades Cipayung Himbau Warga Lunasi Pajak

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cipayung: H. Ajan

Kades Cipayung: H. Ajan

BERITA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sebanyak 900 bidang kini sudah mulai tahapan pengukuran.

Berkas yang sudah masuk sebanyak 400 berkas itu pun baru sebatas alas persyaratan dan akan di verifikasi terlebih dahulu.

“Saya selalu memonitor dibawah dan memberikan masukan kepada tim panitia, agar status tanah yang akan di ukur dicek terlebih dahulu, apakah tanah tersebut sudah bersertifikat apa belum. Kalau sudah bersertifikat itu tidak bisa masuk ke dalam program PTSL,” kata H. Ajan Kades Cipayung kepada Beritaekspres.com, Kamis (12/3/2020) di Kantornya.

Dijelaskan H. Ajan, dirinya selalu menghimbau kepada tim dan warganya agar tanah yang di ajukan ke program PTSL itu harus di bayar pajaknya terlebih dahulu.

“Kalau pajaknya belum dibayar, ya itu bisa terpending, tim nunggu pelunasan pajaknya terlebih dahulu. Untuk membayar pajak, kalau warga mau bayar sendiri silahkan, atau pun mau nitip ke tim di Desa sama saja, nanti kan ada bukti surat tanda terima sementara (STTS),” jelasnya.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Lebih lanjut dikatakan H. Ajan, untuk biaya penyertifikatan program PTSL itu biayanya sebesar Rp150.000 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri.

“Saya sudah perintahkan ke tim tujuh dan para RT dan RW untuk biaya program PTSL itu sebesar Rp150.000 dan persyaratan harus lengkap sesuai ketentuan PTSL. Saya sangat berharap program pemerintah pusat ini bisa sukses di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, tanpa adanya pungli. Saya pastikan program PTSL di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur tidak ada pungli,” pungkasnya. (De/Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB